FOKUS

OTHER LANGUAGE

SIAPA KAMI

Redaksi Kokemi (Korban Kejahatan Militer dan Korporasi) adalah sebuah Projek Investigasi bersama, Solidaritas tanpa batas dan usaha pengarsipan data kejahatan Militer dan Korporasi. Selain itu, Page ini kami inisiasi sebagai usaha interupsi atas kebringasan media maistream yang senatiasa tetap aktif mereposisi amarah menjadi sesuatu yang justru dikotomik.

Anda dapat berkontribusi di Page ini.
Kontribusi dapat berupa Opini | Artikel | Komunike | Laporan | Rilis | Foto | Video atau segala bentuk material kampanye yang dapat mendukung Perjuangan Pembebasan melawan Tirani dan Otoritas

Kiriman dialamatkan Pada redaksi kami:
Email : redaksikokemi @ gmail.com
Facebook Page : Redaksi Kokemi

awal tahun 2012; ada 6 kasus konyol yang sama sekali tak melibatkan subjek pelaku



Tahun 2012 seolah baru saja bertransformasi beberapa detik lalu, namun banyak kisah yang tentunya tak bisa begitu saja kita lewatkan. Seolah hasrat, tentu ada yang terus menerus meluap-luap dalam hati kita semua, tak ada yang lain, selain rasa dendam yang terus membara akan kejahatan Militer yang menindas dan gemar membunuh siapa saja, termasuk saudara kami di papua, bima dan mesuji.

Awal tahun ini selain media massa diramaikan dengan berita pembantaian keji polisi terhadap warga sipil dibeberapa tempat, ternyata dibeberapa persoalan lain juga terjadi kejadian yang serupa, namun tipe dari kasus-kasus tersebut lebih menampilkan kekonyolan lembaga hukum yang sebagian orang masih percaya bahwa lembaga dan aturannya tersebut masih bisa menjadi penawar dari kisruhnya persoalan yang menindas kita sekarang ini.

Kami mencatat setidaknya hampir 6 kasus konyol yang proses peradilannya tidak menyertakan subjek (alasan tunggal) pelaku dalam proses peradilannya, atau dengan kata lain, pelaku hanya diperlakukan sebagai objek yang tanpa sebab melakukan sebuah hal yang dianggap hukum negara sebagai pelanggaran yang tak bisa di tolerir.


kasus-kasus tersebut meliputi : 

1. Kasus Sandal AAL
Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan AAL (15) mela­kukan pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Setelah sebelumnya AAL dipukuli dan dipaksa mengakui perbuatannya oleh polisi.

2. Dugaan Pencurian Celana Dalam dan BH
Samsu Alam (39), dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu mendekam di Rutan Cipinang dan sedang menjalani proses pengadilan.

3. Dugaan Pencurian Segenggam Merica
Seorang kakek yang sudah berkurang pendengaranya, Ra­wi (66), warga Dusun Seng­kang, Desa Talle, Kecamatan Sin­jai Selatan, Kabupaten Sin­jai, Sulawesi Selatan, terancam dihukum 5 tahun bui. Rawi di­dakwa di Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mencuri se­genggam merica. "Kasus pencurian ini tetap akan dipidanakan dengan an­caman maksimal lima tahun penjara, selanjutnya terserah Majelis Hakim untuk menimbang kasus ini, " ujar JPU Wan­to Hariyanto.

4. Anak Yatim Dituduh Curi 8 Bunga
Anak yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Ne­geri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia didakwa mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.
FN sendiri telah merasakan dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia dijebloskan di penjara sejak diadukan ke polisi 21 November 2011 silam. Pe­nangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada desakan dari seluruh elemen masyarakat. Kasus masih berlangsung di PN Soe.
5. Menendang Pagar DipenjaraKisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.

6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000
PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp 1.000. Namun, ia tak menjalani hukuman penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali melanjutkan sekolah yang sempat terbengkalai karena kasus tersebut. 


info rujukan (http://medan.jurnas.com )

Leave a Reply