Beberapa hari yang lalu Kamerad Hidayat telah dipindah tempatkan menuju Rumah tahanan di jalan Alauddin Makassar, setelah hampir dua minggu lamanya terisolasi dibalik terali besi karatan milik Polrestabes Makassar.
Kini, selain status dan proses penyidikan yang terus menerus berbelit- belit, nampaknya ada sebuah trik baru lagi yang berusaha disamarkan oleh pihak Kepolisian Makassar untuk mengaklamasi Kamerad Hidayat sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dalam aksi solidaritas mendukung warga Bima beberapa pekan lalu.
Dalam tuntutannya pada saat itu, kepolisian Makassar hanya memberikan sanksi pasal 170 KUHP kepada Kamerad Hidayat, namun kini sanksi tersebut malah ditambah menjadi 1 pasal lagi dalam KUHP, yakni pasal 406 KUHP pidana.
Berbelitnya Kepolisian Makassar dalam penanganan kasus ini pun membuat proses pendampingan hukum kamerad Hidayat mengalami kondisi serupa, dari yang awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melalui proses penyidikan, kini status tersebut menjadi proses penyidikan kembali. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat SP3 oleh Polrestabes Makassar kemarin.
SP3 tersebut kurang lebih berisi bahwa sekarang Kamerad Hidayat sedang dalam proses penyidikan kepolisian dan masih berstatus sebagai tahanan titipan pada Rumah Tahanan di jalan Alauddin Makassar.
Hingga saat berita ini kami turunkan, berkas Kamerad Hidayat belum juga dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan, dan artinya Kamerad Hidayat masih akan terus menerus menghadapi intimidasi Institusi yang paling mengerikan ini.
Bangun solidaritas
Bebaskan Hidayat
in solidarity,
Redaksi Kokemi