FOKUS

OTHER LANGUAGE

SIAPA KAMI

Redaksi Kokemi (Korban Kejahatan Militer dan Korporasi) adalah sebuah Projek Investigasi bersama, Solidaritas tanpa batas dan usaha pengarsipan data kejahatan Militer dan Korporasi. Selain itu, Page ini kami inisiasi sebagai usaha interupsi atas kebringasan media maistream yang senatiasa tetap aktif mereposisi amarah menjadi sesuatu yang justru dikotomik.

Anda dapat berkontribusi di Page ini.
Kontribusi dapat berupa Opini | Artikel | Komunike | Laporan | Rilis | Foto | Video atau segala bentuk material kampanye yang dapat mendukung Perjuangan Pembebasan melawan Tirani dan Otoritas

Kiriman dialamatkan Pada redaksi kami:
Email : redaksikokemi @ gmail.com
Facebook Page : Redaksi Kokemi

Akibat mencabuli gadis dibawah Umur, Mapolsek Simpang Hulu Kalbar dibakar Warga

Akibat seringnya merusak beberapa wanita dibawah umur, satu kantor Polisi (Mapolsek) yang berada di Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (17/10/2011) lalu di bakar oleh Warga yang marah.
Menurut warga, pembakaran ini dilakukan karena sudah serinya terjadi laporan-laporan dan kejadian-kejadian yang menimpa para wanita di kampung ini. Para orang tua dan warga sudah mulai kesal dengan perilaku Polisi yang sudah diluar batas.
Jadi wajar jika kemarahan kami juga harus dibalas dengan aksi pembakaran tersebut. ujar seorang warga dengan nada tegas.
Selain itu menurut warga, Polisi yang bertugas di Mapolsek Simpang Hulu tersebut sudah mendokumentasikan aksi jahanamnya menjadi sebuah video Porno. Mungkin saja video itu sudah tersebar luas. Jadi menurut kami, sikap itu sudah sangat menciderai nama baik kami dan kampung Simapang Hulu. Persoalan ini harus diselasaikan setuntas-tuntasnya!.tegas warga kembali pada wawancaranya dengan beberapa media massa.
Sementara itu, Briptu R, Anggota Polres Ketapang yang terlibat menjadi pemeran video mesum tersebut telah ditangkap dan dalam persidangannya, Ia didakwa dua pasal berlapis. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Sunoto kepada wartawan usai sidang, Kamis (2/2/2012).
"Polisi bejat tersebut didakwa dua pasal, yakni tentang perlindungan anak dan Informasi Teknologi Elektronik (ITE),  karena dalam kasus tersebut korbannya ada yang masih di bawah umur," katanya.


Leave a Reply