FOKUS

OTHER LANGUAGE

SIAPA KAMI

Redaksi Kokemi (Korban Kejahatan Militer dan Korporasi) adalah sebuah Projek Investigasi bersama, Solidaritas tanpa batas dan usaha pengarsipan data kejahatan Militer dan Korporasi. Selain itu, Page ini kami inisiasi sebagai usaha interupsi atas kebringasan media maistream yang senatiasa tetap aktif mereposisi amarah menjadi sesuatu yang justru dikotomik.

Anda dapat berkontribusi di Page ini.
Kontribusi dapat berupa Opini | Artikel | Komunike | Laporan | Rilis | Foto | Video atau segala bentuk material kampanye yang dapat mendukung Perjuangan Pembebasan melawan Tirani dan Otoritas

Kiriman dialamatkan Pada redaksi kami:
Email : redaksikokemi @ gmail.com
Facebook Page : Redaksi Kokemi

Warga Pandang Raya dan YLBH Makassar akan melakukan eksaminasi

Pandang Raya belum kalah ! Ya, karena setiap upaya adalah proses  realisasi bagi kembalinya tanah warga Pandang Raya, termasuk upaya Warga untuk melakukan  eksaminasi atau “Putusan yang menilai putusan”.

Warga Pandang Raya melalui Kuasa hukumnya - YLBH Makassar akan melakukan eksaminasi (pengujian) atas putusan Pengadilan Negeri kota Makassar yang mendorong terlaksanannya proses eksekusi tanah warga Pandang Raya tanggal 12 september yang lalu.

Hal ini dilakukan karena warga menganggap amar putusan yang akan dieksekusi sama sekali TIDAK JELAS MENYEBUTKAN IDENTITAS TANAH OBYEK SENGKETA (LETAK, LUAS DAN BATAS-BATAS TANAH), namun hanya menunjuk ”obyek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3631 Desa Panaikang, tanggal 17 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor: 2486/1982 tanggal 16 Nopember 1982,” sementara dalam SHM tersebut tertulis bahwa obyek tanah kohir 2160 CI dan persil 52 A SIIterletak di Jalan Hertasning, (BUKAN di Jalan Pandang Raya),

 Selain itu, adanya perbedaan obyek tanah antara tanah milik PENGGUGAT/PEMOHON EKSEKUSI (Drs. GOMAN WISAN) yakni berada di Persil 52 a S.II Kohir 1241 C.I dengan tanah milik PARA TERGUGAT/ TERMOHON EKSEKUSI (ANDI NURHAYATI, Dkk), yang berada di Persil 52 a S.I Kohir 2160 C.I. yang jelas- jelas  lokasi tanah milik GOMAN WISAN berada di antara Jalan Adhyaksa dan Jalan Mirah Seruni (sekarang Panakukkang Square/ MALL PANAKUKKANG).

Apa itu eksaminasi ? Eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examinationyang berarti ujian atau pemeriksaan. Eksaminasi sering disebut sebagai legal annotationyaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Metode dan Tahapan  Eksaminasi ? Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan eksaminasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Membentuk tim panel dan menginventarisasi kasus-kasus yang akan dieksaminasi
2.      Melakukan diskusi Tim Panel sekaligus Menentukan Kasus yang akan dieksaminasi dan menginventarisasi Anggota Majelis Eksaminasi
3.      Melakukan sidang Eksaminasi
4.      Melakukan Diskusi Publik Hasil Eksaminasi
5.      Mengadakan Pertemuan dengan Pimpinan Lembaga Peradilan (Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung)

Atas adanya fakta tersebut, LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Warga Pandang Raya akan melakukan eksaminasi, dalam hal ini akan melakukan pengujian terhadap keputusan eksekusi tanah warga pandang raya 12 september lalu dengan menghadirkan beberapa pakar hukum di kota Makassar untuk melakukan pengajian dan menyatakan bahwa Warga Pandang Raya adalah Pemiliki Sah dari tanah tersebut.  (Tim Redaksi )



Leave a Reply