Pandang Raya belum kalah ! Ya, karena setiap
upaya adalah proses realisasi bagi
kembalinya tanah warga Pandang Raya, termasuk upaya Warga untuk melakukan eksaminasi atau “Putusan yang menilai
putusan”.
Warga Pandang Raya melalui Kuasa hukumnya - YLBH
Makassar akan melakukan eksaminasi (pengujian) atas putusan Pengadilan Negeri
kota Makassar yang mendorong terlaksanannya proses eksekusi tanah warga Pandang
Raya tanggal 12 september yang lalu.
Hal ini dilakukan karena warga menganggap amar putusan yang akan dieksekusi sama sekali
TIDAK JELAS MENYEBUTKAN IDENTITAS TANAH OBYEK SENGKETA (LETAK, LUAS DAN
BATAS-BATAS TANAH), namun hanya menunjuk ”obyek tanah sesuai Sertifikat Hak
Milik No. 3631 Desa Panaikang, tanggal 17 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor:
2486/1982 tanggal 16 Nopember 1982,” sementara dalam SHM tersebut tertulis
bahwa obyek tanah kohir 2160 CI dan persil 52 A SIIterletak di Jalan
Hertasning, (BUKAN di Jalan Pandang Raya),
Selain
itu, adanya perbedaan obyek tanah antara tanah milik PENGGUGAT/PEMOHON EKSEKUSI
(Drs. GOMAN WISAN) yakni berada di Persil 52 a S.II Kohir 1241 C.I dengan tanah
milik PARA TERGUGAT/ TERMOHON EKSEKUSI (ANDI NURHAYATI, Dkk), yang berada di
Persil 52 a S.I Kohir 2160 C.I. yang jelas- jelas lokasi tanah milik GOMAN WISAN berada di
antara Jalan Adhyaksa dan Jalan Mirah Seruni (sekarang Panakukkang Square/ MALL
PANAKUKKANG).
Apa itu
eksaminasi ? Eksaminasi
berasal dari bahasa Inggris examinationyang
berarti ujian atau pemeriksaan. Eksaminasi sering disebut sebagai legal annotationyaitu pemberian
catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Metode
dan Tahapan Eksaminasi ? Tahapan-tahapan
dalam pelaksanaan eksaminasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Membentuk tim panel dan menginventarisasi
kasus-kasus yang akan dieksaminasi
2. Melakukan diskusi Tim
Panel sekaligus Menentukan Kasus yang akan dieksaminasi dan menginventarisasi
Anggota Majelis Eksaminasi
3. Melakukan sidang
Eksaminasi
4. Melakukan Diskusi Publik
Hasil Eksaminasi
5. Mengadakan Pertemuan
dengan Pimpinan Lembaga Peradilan (Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung)
Atas adanya fakta tersebut, LBH Makassar selaku
Kuasa Hukum Warga Pandang Raya akan melakukan eksaminasi, dalam hal ini akan
melakukan pengujian terhadap keputusan eksekusi tanah warga pandang raya 12
september lalu dengan menghadirkan beberapa pakar hukum di kota Makassar untuk
melakukan pengajian dan menyatakan bahwa Warga Pandang Raya adalah Pemiliki Sah
dari tanah tersebut. (Tim Redaksi )