Menurut
warga, Permintaan Pemagaran dan pengusiran warga dari lokasi pengungsian tersebut
berasal dari insiatif Pak RW yang memberitahukan kepada pemilik tanah tentang adanya
kegiatan pendudukan paksa oleh warga pandang raya. Akhirnya tanah yang
diketahui warga dengan nama pemilik Syah Daeng Tutu tersebut memberikan
wewenang kepada kuasanya untuk mengusir warga dari lokasi tersebut.
Hingga berita ini kami turunkan, pihak kuasa dari Daeng Tutu
telah melakukan proses pemagaran dan upaya yang lainnya agar posko tersebut
harus dibongkar.
Menurut
partisipan solidaritas yang kami temui, Ia menduga bahwa Upaya pengusiran posko
warga ini adalah upaya dari Pihak Goman Wisan melalui pemerintahan setempat,
karena RW yang bertanggung jawab dalam wilayah disini sudah disuap dan
bersekongkol dengan Pihak Goman Wisan untuk menghalang-halangi upaya perlawanan
warga merebut tanahnya