Sesudah membantai warga Bima dan Mesuji beberapa waktu lalu, kini Polisi tampil dengan adegan yang lebih bejat lagi, memperkosa wanita Hamil berumur 18 tahun yang masih disekap dalam penjara.
Kejadian jahanam ini terjadi beberapa hari yang lalu Selasa (3/1/2012). tepatnya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Nafsu jahanam Seorang Brigadir Dua (Bripda) bernama Haryo Pamungkas akhirnya Terbukti di pengadilan. Haryono didakwa telah memerkosa tahanan yang tengah hamil, dan melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun dan dalam kondisi hamil.
Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis hakim Mulyadi, menyatakan terdakwa Haryono terbukti melanggar pasal yang dituduhkan jaksa yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sub pasal 351 KUHP dan tentang penganiayaan.
Namun Vonis tersebut, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut anggota Polresta Pangkalpinang ini dengan 10 tahun penjara.
Hakim menguraikan, dalam keterangan saksi korban dan saksi bahwa korban di bawah ancaman saat peristiwa terjadi. Selain itu hasil visum menyatakan, terjadi penganiayaan dan trauma pada alat kelamin korban yang diduga dengan cara pemaksaan.