Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya telah menetapkan kamerad Hidayat sebagai Tersangka pengrusakan sejumlah pos polisi pada saat demonstrasi Mendukung warga Bima berlangsung.
Menurut Polrestabes Makassar, Peralihan statusnya menjadi tersangka dikarenakan bukti-bukti yang mereka kantongi telah cukup kuat untuk menaikkan statusnya, selain itu juga mereka mengkalim telah memiliki cukup bukti visual berupa rekaman video dan foto.
Kamerad Hidayat adalah seorang partisipan aksi solidaritas Bima di Makassar yang ditangkap polisi secara sembunyi-sembunyi pada tanggal 26 Desember 2011 pekan lalu. Dari penelusuran kami, Kamerad Hidayat ditangkap secara sembunyi-sembunyi dalam kerumunan massa antara jalan Jalan Gunung Bawakaraeng dan Karebosi Link.
Kuat dugaan Hidayat diculik saat itu, karena dibeberapa media massa elektronik yang merilis Video aksi tersebut, Hidayat terakhir terlihat kemunculannya hanya paska insiden pelemparan pos polisi di Jalan Gunung bawakaraeng, tepat disamping Mobil ATM yang diberondong batu oleh massa aksi, tak seorangpun melihat penagkapan tersebut, dan baru sekitar pukul 06.00 menjelang magrib, sms berita ditangkapnya kamerad Hidayat baru kami terima.
Saat ini kamerad Hidayat ditahan di Polrestabes Makassar. Akses bantuan hukum dan komunikasi dengan luar sangat dibatasi. Sehingga tidak memungkinkannya media massa merilis kronologisnya versi Kamerad Hidayat secara detail dan terperinci. Keadaan ini pula mendapat tanggapan dari Direktur LBH Makassar, Abdul Azis.
Menurut mantan aktivis Pers Mahasiswa Unhas ini, kepolisian terlalu berlebihan dalam menetapkan tersangka. Pasalnya aksi Hidayat tersebut sebagai respon atas kekerasan polisi di Bima, “Jangan sampai aksi respon di daerah itu menjadi putusan yang tidak obyektif lagi sehingga penetapan itu terburu-buru,” kata Abd Azis.
Kini pihak Polrestabes Makassar menyangsi kamerad Hidayat dengan tekanan pasal 170 KUHP karena telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama, dan menurutnya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
catatan redaksi : penangguhan penahanan kamerad Hidayat yang diajukan LBH Makassar selaku pendamping hukum beberapa hari yang lalu ditolak oleh Pihak Polrestabes Makassar. Untuk itu kami memanggil siapapun bersolidaritas dimanapun dan dalam bentuk apapun.
Hormat kami padamu!!,
redaksi Kokemi.
slm
sumber rujukan informasi :
http://makassar.tribunnews.com/2011/12/27/tersangka-perusak-pos-polisi-akan-bertambah
http://makassar.tribunnews.com/2011/12/27/mahasiswa-unhas-tersangka-pengrusakan-pos-polisi
http://www.seruu.com/kota/regional/artikel/lbh-makassar-kami-akan-mendampingi-mahasiswa-tersangka-pengrusakan-pos-polisi