FOKUS

OTHER LANGUAGE

SIAPA KAMI

Redaksi Kokemi (Korban Kejahatan Militer dan Korporasi) adalah sebuah Projek Investigasi bersama, Solidaritas tanpa batas dan usaha pengarsipan data kejahatan Militer dan Korporasi. Selain itu, Page ini kami inisiasi sebagai usaha interupsi atas kebringasan media maistream yang senatiasa tetap aktif mereposisi amarah menjadi sesuatu yang justru dikotomik.

Anda dapat berkontribusi di Page ini.
Kontribusi dapat berupa Opini | Artikel | Komunike | Laporan | Rilis | Foto | Video atau segala bentuk material kampanye yang dapat mendukung Perjuangan Pembebasan melawan Tirani dan Otoritas

Kiriman dialamatkan Pada redaksi kami:
Email : redaksikokemi @ gmail.com
Facebook Page : Redaksi Kokemi

Hidayat bebas

Sidang kedua kamerad Hidayat Tanggal 16 April 2012 kemarin menghasilkan vonis bebas setelah dipotong masa tahanannya. Sidang yang berlangsung selama hampir sejam itu dimulai agak telat dan dihadiri oleh kawan-kawan, kekasih dan orang tua hidayat.



Hidayat yang dikenai pasal 170 KUHP dibebaskan setelah dipotong masa tahanannya karena pertimbangan masa study, kesehatan yang semakin memburuk selama dipenjara. Setelah melakukan pembelaan secara lisan hakim pun mengetuk palu. Vonis hakim tersebut disambut tangis haru oleh ibu kandung Hidayat.

Redaksi berharap api yang terbakar didada tak padam hanya karena teror daftar pencarian orang dan ancaman penjara, masih banyak kamerad-kamerad kita yang dipenjara dan solidaritas akan masih mengalir sampai kapanpun, sampai penjara rata dengan tanah.

__________________________________

Kamerad Hidayat (Yaya), 23 tahun, ditangkap dalam aksi protes massal di Makassar tanggal 26 Desember 2011 sebagai solidaritas terhadap perjuangan  masyarakat Bima yang direpresi secara brutal oleh kepolisian Indonesia di  pelabuhan Sape, Bima 24 Desember 2011. Dalam represi tersebut 4 orang tewas dan puluhan luka-luka. Masyarakat Bima menolak pertambangan di daerah mereka dan menuntut pencabutan izin PT Sumber Mineral Nusantara.
Dalam aksi solidaritas tersebut, Hidayat ditangkap karena dituduh melakukan perusakan pos polisi dan properti bank. Hingga saat ini Hidayat masih ditahan di Penjara Kelas I Jalan Sultan Alauddin, Makassar sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan tuduhan melakukan tindakan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Solidaritas Tanpa Batas!

Leave a Reply