2. Pernyataan dalam surat Keterangan oleh camat Panakukang tertanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh camat terkait (A Bukti Djufri) dengan menyatakan bahwa Lokasi pihak penggugat (Goman Wisan) tidak ada dalam buku F di kantor kecamatan Panakukang dan persil Kohir warga berbeda dengan apa yang menjadi objek eksekusi pihak penggugat.
3. Klaim Pihak penggugat (Goman Wisan) yang telah melakukan pembelian dan pengukuran tanah bersama pemilik (An H Abd Asis Bunta) di tahun 1994 adalah palsu. Karena pemilik tersebut telah wafat ditahun 1993 yang dibuktikan dengan surat kematian an H Abd Asis Bunta dari Kelurahan Nunukan Barat yang merupakan kediaman pemilik tanah.
4. Surat pernyataan Kepala BPN atas nama HM Natsir Hamzah, MM. tertanggal 28 Desember 2009 yang membenarkan dan menguatkan surat keterangan dari kelurahan Pandang.
5. Surat rekomendasi KOMNAS HAM No.727/K/PMT/III 2010 tertanggal 30 Maret 2010 yang meminta Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti laporan dari LBH Makassar sebagai kuasa hukum AMARAH atas indikasi kesalahan dalam penentuan objek eksekusi.
6. Fatwa Mahkamah Agung No. 262/PAN/145/C/10/FK.PERD tertanggal 20 April 2010 yang meminta PN Makassar selaku eksekutor tanah warga Pandang Raya untuk memperjelas lokasi/objek eksekusi yang dianggap salah alamat oleh penasehat hukum tergugat. Namun rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh PN Makassar hingga keluarnya surat eksekusi yang ke-4 pada tanggal 12 September 2014.