FOKUS

OTHER LANGUAGE

SIAPA KAMI

Redaksi Kokemi (Korban Kejahatan Militer dan Korporasi) adalah sebuah Projek Investigasi bersama, Solidaritas tanpa batas dan usaha pengarsipan data kejahatan Militer dan Korporasi. Selain itu, Page ini kami inisiasi sebagai usaha interupsi atas kebringasan media maistream yang senatiasa tetap aktif mereposisi amarah menjadi sesuatu yang justru dikotomik.

Anda dapat berkontribusi di Page ini.
Kontribusi dapat berupa Opini | Artikel | Komunike | Laporan | Rilis | Foto | Video atau segala bentuk material kampanye yang dapat mendukung Perjuangan Pembebasan melawan Tirani dan Otoritas

Kiriman dialamatkan Pada redaksi kami:
Email : redaksikokemi @ gmail.com
Facebook Page : Redaksi Kokemi

INILAH MEREKA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PERAMPASAN TANAH WARGA PANDANG RAYA

1. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Penerbitan surat Bantuan Pengamanan Eksekusi yang ditandantangani oleh Wakil Ketua PN Makassar dibuat dengan melanggar prinsip “cermat” sebagaimana diatur dalam huruf E angka 2. huruf e, KMA Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, karena Surat Tersebut dibuat sangat tergesa-gesa yakni pada tanggal 9 September 2014 bersamaan dengan tanggal yang mendasari penerbitan Surat tersebut, yakni surat Kapolrestabes Makassar tertanggal 9 September 2014 Nomor: B/2042/IX/2014, dan pada hari dan tanggal yang sama pula surat tersebut dilayangkan kepada warga Jalan Pandang Raya (TERMOHON EKSEKUSI);

Penerbitan surat Bantuan Pengamanan Eksekusi diduga melanggar prinsip “Tidak menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi”, sebagaimana diatur dalam huruf E angka 2. huruf h, KMA Nomor: 026?KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, karena penerbitannya hanya didasarkan pada Surat Kapolrestabes Makassar tertanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Surat Bantuan Pengamanan Eksekusi yakni tanggal 9 September 2014. Sehingga terdapat kesan bahwa Terlapor telah didikte oleh institusi Kepolisian, tanpa terlebih dahulu mempelajari dan meneliti dokumen terkait, khususnya Fatwa Mahkamah Agung RI tertanggal 20 April 2014 dan beberapa fakta mengenai ketidakjelasan obyek tanah sengketa yang akan dieksekusi, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat surat Lurah Pandang Kota Makassar Nomor: 64/KPD/VIII/2009, perihalnya adalah penjelasan mengenai letak obyek pajak bumi dan bangunan (PBB) an. Drs. Goman Wisan, Surat Camat Panakukang Tanggal 16 Desember 2009 tentang perbedaan persil masing-masing 52.a SI dan Persil 52.a SII; dan Surat Keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Nomor:2835/600.14.7371/XI/2009, tentang perbedaan obyek tanah;
2. Kapolrestabes Makassar
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa pelaksanaan Eksekusi tidak bersumber dari hasil kajian/ penelitian berkas Perkara dan dokumen terkait oleh Ketua Pengadilan Negeri, melainkan berdasarkan inisiasi Kapolrestabes Makassar berdasarkan Surat Kapolrestabes Makassar Nomor: B/2042/IX/2014, tertanggal 9 September 2014. Sementara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hokum acara perdata yang berlaku (Pasal 195 HIR/Pasal 207 RBG)adalah kewenangan menjalankan putusan (eksekusi) Perdata merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan, yang tentunya menurut ketentuan yang diatur dalam HIR/R.bg dan ketentuan Hukum Acara lainnya (Peraturan dan/atau Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI). Adapun tugas institusi Kepolisian seharusnya hanya bersifat Passif yakni hanya memberikan bantuan pengamanan berdasarkan permintaan dari Pengadilan. Atas fakta ini, dapat diduga Kapolrestabes Makassar telah larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf p dan q PP No. 2 TAhun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, yang berbunyi : “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang …. P. melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani; q. menyalahgunakan wewenang;


Leave a Reply