Warga pandang raya terancam
kehilangan tanah, rumah dan tempat tinggalnya. Sebab: Goman Wisan, seorang
pengusaha kaya raya telah dimenangkan di pengadilan dan MK atas tanah yang TIDAK
pernah dimilikinya itu. Hal ini dikukuhkan dengan SURAT EKSEKUSI yang
dilayangkan kepada warga pada hari selasa tertanggal 9 september tahun 2014
dengan nomor surat W22 – UI – 2248 / HDPT /IX / 2014. Dalam surat itu berisi
tentang eksekusi pemukiman warga pandang raya yang akan dilakukan pada hari jum’at
12 september 2014 oleh Goman Wisan
Dalam putusan pengadilan
sengketa Goman Wisan vs warga Pandang Raya, disebutkan bahwa tanah yang diklaim
oleh Goman terletak di Jalan Hertasning, Makassar, sementara tanah yang
ditempati warga adalah Jalan Pandang, Panakukang (belakang Carrefour). Jarak antara
Hertasning dan Pandang sangat jauh hingga 2 kilometer. Ini tidak masuk akal.
Menurut salah satu
partisipan SAP Makassar (solidaritas Anti Penggusuran) bahwa Penggusuran
terhadap Warga Pandang Raya, tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku
dalam hukum. Menurutnya jika proses hukum berjalan dan mengalami deadlock maka
mestinya ada pertimbangan Moral dan Asasi, tentunya ini harus dilihat secara jelas, ini soal
tempat hidup dan berlanjutnya kehidupan, ujarnya tegas.
Hingga berita ini
diturunkan, warga beserta partisipan yang bersolidaritas didalamnya sedang
berusaha membangun solidaritas horizontal seluas-luasnya. Rencananya besok; tanggal
10 september 2014, warga akan melakukan protes dengan rally di beberapa tempat
yang menurut warga sebagai sumber petaka atas perampasan tanah mereka.
In solidarty
Redaksi Kokemi
Halo, salam kenal :D
Saya ingin menawarjan jasa pembuatan web berbasis blogspot..
Salah satu contonya bisa dilihat disini : www.mahasiswa-indonesia.com ..
Kami mendesaintampilan blogspot seperti portal berita atau disesuaikan dgn kebutuhan, dan merubah domain menjadi .com atau .org
Berminat atau ngobrol : kontak 0896 77 22 3730
orangbiasaji