Ratusan massa gabungan dari warga dan barisan solidartas pada pukul 11.00pm melakukan aksi pengusiran preman dan pembongkaran pagar di lokasi perumahan warga di Kelurahan Borong Raya kecamatan Manggala. Sehari sebelumnya, warga yang didampingi kuasa hukum dari YLBHM telah melaporkan tindakan premanisme ini ke Polrestabes dan Polsekta Manggala, namun tak ada respon. Aksi ini dilakukan paska terjadi aksi brutal dari preman terhadap warga.
Pada awalnya warga membeli tanah tersebut dari seorang bernama Andi Rimba Raya, ahli waris dari seorang bernama Ap Pettarani. Pada tahun 2004, seorang pengusaha yang bernama Joni mengklaim lokasi warga tersebut sebagai hak miliknya. Joni tanpa melewati proses peradilan telah melakukan penimbunan dan merusak pagar warga. Sejak dari itu preman menduduki lokasi tanah dan melakukan teror.
Perumahan warga yang tediri dari 7 unit rumah tersebut mempunyai alas hak yaitu sertifikat dan akta jual beli. Namun setelah pemagaran dan pengusiran warga, para preman membongkar satu rumah tanpa konfirmasi. Pihak kepolisian yang juga berjaga-jaga di lokasi dengan maksud mengamankan warga tak berkutik,bahkan menganggap bahwa hal tersebut wajar-wajar saja.
Di aksi hari ini pada awalnya preman kabur saat barisan massa masuk ke lokasi hendak mengusir namun beberapa menit berikutnya mereka datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Namun tak ada bentrokan yang terjadi karena dengan sendirinya massa bubar masing-masing. Sampai berita ini diturunkan, kami tak bisa memastikan apakah preman tersebut kembali di lokasi atau tidak.